Ini perubahan baru dalam UN
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mulai tahun
ini mengubah aturan ruang ujian dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian
Nasional (UN).
Hal ini dilakukan agar beban psikologis siswa peserta
UN tidak semakin berat dengan aturan tempat duduk, khususnya bagi siswa yang
kebagian tempat duduk kurang dari enam siswa.
"Sebelumnya, ruangan UN memakai aturan 20+1 atau satu kelas berisi 20 peserta UN. Jika ada kelebihan siswa, maka ditempatkan di ruangan lain. Sekarang, tidak ada lagi jumlah siswa kurang dari enam ujian dalam satu kelas. Aturan ini merupakan usulan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang disetujui oleh Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, di Yogyakarta, Senin (11/3/2013).
Dijelaskan Aji, aturan baru tersebut pada UN kali ini
diubah menjadi 10+ atau 20+. Dalam aturan 10+, jika jumlah peserta UN berjumlah
21-25 siswa, maka satu ruangan diisi 10 siswa dan kelas lain berisi 11 sampai
dengan 15 peserta UN. Sedangkan dalam aturan 20+, jika peserta UN lebih dari 26
orang, maka satu ruangan ujian diisi 20 siswa. Kelas lain diisi kelebihan siswa
mulai dari enam siswa.
"Aturan semacam ini diberlakukan agar siswa tidak
merasa terkucilkan saat mengerjakan UN, terutama siswa di kelas tambahan.
Apalagi bila kelas tambahan hanya berisi sedikit siswa, maka mereka akan
terbebani dalam mengikuti ujian karena pengawasan yang ketat dari dua pengawas
ruangan," imbuhnya.
Karenanya, adanya aturan baru tersebut, Aji berharap,
siswa dapat lebih konsentrasi dalam mengikuti ujian. Dengan demikian hasil yang
lebih maksimal bisa diraih siswa dalam UN tahun ini.
"Apalagi dalam UN kali ini, siswa dari sekolah
lain yang ikut menggabung di sekolah penyelenggara UN bisa berada di kelas yang
sama. Meski di kelas yang sama, Lembar Jawab UN sekolah lain tetap akan
disendirikan sesuai sekolah masing-masing. Aturan ini tentu menguntungkan
siswa," jelasnya.
Tata
Tertib Pengawas UN 2013
Persiapan UN
2013
- Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
- Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
- Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
- Pengawas ruang memeriksa kondisibahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).
Pelaksaan UN
2013
Pengawas
masuk ke dalam ruang Ujian Nasional (UN) 20 menit sebelum waktu pelaksanaan
untuk melakukan secara berurutan:
- memeriksa kesiapan ruang ujian;
- mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
- memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus,penajam pensil, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
- memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
- membacakan tata tertib UN;
- membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
- memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
- mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan;
- mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah;
- mewajibkan peserta ujian untukmelengkapi isian pada LJUN secara benar;
- memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
- memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang Ujian Nasional (UN):
- mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
- mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
Kelebihan naskah soal Ujian Nasional (UN) selama ujian
berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas
ruangan.
Selama UN berlangsung, pengawas ruang Ujian Nasional (UN) wajib:
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
- memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
- melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
Pengawas ruang Ujian Nasional (UN) dilarang merokok di
ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
Lima menit sebelum waktu Ujian Nasional (UN)
selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu
tinggal lima menit.
Setelah waktu Ujian Nasional (UN) selesai, pengawas ruang UN:
- mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
- mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
- mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
- menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
- mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
- menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
Pengawas Ruang Ujian Nasional (UN) menyerahkan amplop
LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan disertai
dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara
pelaksanaan UN.
Pengawas Satuan Pendidikan wajib memonitor dan
mengawasi terlaksananya Ujian Nasional (UN) di ruang ujian agar berjalan tertib
sesuai dengan POS. Apabila terjadi pelanggaran baik oleh peserta UN maupun oleh
pengawas ruang UN maka Pengawas Satuan Pendidikan membuat berita acara dan melaporkannya
sesuai dengan tata tertib UN.
0 komentar:
Posting Komentar